NIaga

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

[TERBARU] Persyaratan Daftar Kartu Indonesia Pintar 2021


Topik ulasan kali ini merupakan tentang bagaimana cara memperoleh Kartu Indonesia Pintar( KIP) 2021, hal ini sangat penting untuk para orangtua yang mempunyai anak masih sekolah di tingkatan SD, SMP serta SMA karena dapat memperoleh bantuan dana dari pemerintah.

Pada tahun 2021 ini Pemerintah kembali melanjutkan dorongan dana pembelajaran lewat Program Indonesia Pintar( PIP) yang mana persyaratan wajibnya merupakan mempunyai Kartu Indonesia Pintar( KIP). Pemberian dorongan dana pembelajaran secara tunai ini diperuntukkan anak sekolah umur 6 hingga 21 tahun.

Berikut besaran dana dorongan yang diberikan oleh Pemerintah:

  • Partisipan didik SD/ MI/ Paket A memperoleh Rp450. 000,-/ tahun;
  • Partisipan didik SMP/ MTs/ Paket B memperoleh Rp750. 000,-/ tahun;
  • Partisipan didik SMA/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)/ MA/ 
  • Paket C memperoleh Rp1. 000. 000,-/ tahun.

BACA JUGA : Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021

Seperti yang telah di informasikan oleh pemerintah lewat web formal Departemen Pembelajaran indonesiapintar.kemdikbud.go.id terdapat persyaratan untuk yang berhak memperoleh Kartu Indonesia Pintar( KIP) ini, diantaranya:

  • Anak umur 6 hingga 21 tahun ataupun pembelajaran resmi( SD/ MI, SMP/ MTS, SMA/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)/ MA) ataupun non resmi( Paket A sampai Paket C dan kursus terstandar)
  • Calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) berasal dari keluarga kurang mampu : Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera( KKS), partisipan Program Keluarga Harapan( PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban musibah alam/ bencana.

Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja Terbaru 2021

Nah, buat para orangtua yang mau membuatkan Kartu Indonesia Pintar( KIP) anaknya, dapat mengikuti cara berikut ini:

  • Orangtua siswa( SD/ SMP/ SMA sederajat) dapat mendaftarkan anaknya ke lembaga pembelajaran terdekat dikota kamu ataupun dapat pula kesekolah dengan bawa Kartu Keluarga Sejahtera( KKS), KTP serta berkas pendukung yang lain.
  • Mekanismenya, siswa mendaftar dengan bawa KKS kepunyaan orang tua ke lembaga pembelajaran terdekat( dinas pembelajaran) ataupun dapat pula dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Aktivitas Belajar( SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM), ataupun Lembaga Kursus serta Pelatihan( LKP).
  • Bila orangtua dari anak yang mau memperoleh KIP tidak mempunyai KKS, ibu dan bapaknya dapat membuat pesan pengantar dahulu dari RT serta Kelurahan untuk dibuatkan SUrat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM)
  • Setelah berkas lengkap serta diberikan kesekolah maupun lembaga pembelajaran setempat, harap menunggu untuk proses verifikasi serta kartu indonesia printar( KIP) akan dikirimkan ke sekolah.

 

Peserta didik yang telah mendapat Kartu Indonesia Pintar( KIP) harus menyimpan serta melindungi dengan baik supaya tidak rusak ataupun hilang.

Bila kartu KIP hilang ataupun rusak, peserta didik dibantu oleh orangtua untuk memberutahukan perihal tersebut  ke kontak pengaduan PIP supaya agar dapat ditukar dengan kartu baru.

0 Response to "[TERBARU] Persyaratan Daftar Kartu Indonesia Pintar 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel