[TERBARU] Persyaratan Daftar Kartu Indonesia Pintar 2021
Topik ulasan kali ini merupakan tentang bagaimana cara memperoleh Kartu
Indonesia Pintar( KIP) 2021, hal ini sangat penting untuk para orangtua yang
mempunyai anak masih sekolah di tingkatan SD, SMP serta SMA karena dapat
memperoleh bantuan dana dari pemerintah.
Pada tahun 2021 ini Pemerintah kembali melanjutkan dorongan dana
pembelajaran lewat Program Indonesia Pintar( PIP) yang mana persyaratan
wajibnya merupakan mempunyai Kartu Indonesia Pintar( KIP). Pemberian dorongan
dana pembelajaran secara tunai ini diperuntukkan anak sekolah umur 6 hingga 21
tahun.
Berikut besaran dana dorongan yang diberikan oleh Pemerintah:
- Partisipan didik SD/ MI/ Paket
A memperoleh Rp450. 000,-/ tahun;
- Partisipan didik SMP/ MTs/
Paket B memperoleh Rp750. 000,-/ tahun;
- Partisipan didik SMA/ Sekolah
Menengah Kejuruan(SMK)/ MA/
- Paket C memperoleh Rp1. 000.
000,-/ tahun.
BACA JUGA : Cara Mendapatkan Kartu
Indonesia Pintar Kuliah 2021
Seperti yang telah di informasikan oleh pemerintah lewat web formal
Departemen Pembelajaran indonesiapintar.kemdikbud.go.id terdapat
persyaratan untuk yang berhak memperoleh Kartu Indonesia Pintar( KIP) ini,
diantaranya:
- Anak umur 6 hingga 21 tahun
ataupun pembelajaran resmi( SD/ MI, SMP/ MTS, SMA/ Sekolah Menengah
Kejuruan(SMK)/ MA) ataupun non resmi( Paket A sampai Paket C dan kursus
terstandar)
- Calon penerima Kartu Indonesia
Pintar (KIP) berasal dari keluarga kurang mampu : Pemilik Kartu Keluarga
Sejahtera( KKS), partisipan Program Keluarga Harapan( PKH), yatim piatu,
penyandang disabilitas, korban musibah alam/ bencana.
Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja Terbaru 2021
Nah, buat para orangtua yang mau membuatkan Kartu Indonesia Pintar( KIP)
anaknya, dapat mengikuti cara berikut ini:
- Orangtua siswa( SD/ SMP/ SMA
sederajat) dapat mendaftarkan anaknya ke lembaga pembelajaran terdekat
dikota kamu ataupun dapat pula kesekolah dengan bawa Kartu Keluarga
Sejahtera( KKS), KTP serta berkas pendukung yang lain.
- Mekanismenya, siswa mendaftar
dengan bawa KKS kepunyaan orang tua ke lembaga pembelajaran terdekat(
dinas pembelajaran) ataupun dapat pula dengan melapor langsung ke pihak
sekolah, Sanggar Aktivitas Belajar( SKB), Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat ( PKBM), ataupun Lembaga Kursus serta Pelatihan( LKP).
- Bila orangtua dari anak yang
mau memperoleh KIP tidak mempunyai KKS, ibu dan bapaknya dapat membuat
pesan pengantar dahulu dari RT serta Kelurahan untuk dibuatkan SUrat
Keterangan Tidak Mampu ( SKTM)
- Setelah berkas lengkap serta
diberikan kesekolah maupun lembaga pembelajaran setempat, harap menunggu
untuk proses verifikasi serta kartu indonesia printar( KIP) akan
dikirimkan ke sekolah.
Peserta didik yang telah mendapat Kartu Indonesia Pintar( KIP) harus
menyimpan serta melindungi dengan baik supaya tidak rusak ataupun hilang.
Bila kartu KIP hilang ataupun rusak, peserta didik dibantu oleh orangtua
untuk memberutahukan perihal tersebut ke kontak pengaduan PIP supaya agar
dapat ditukar dengan kartu baru.
0 Response to "[TERBARU] Persyaratan Daftar Kartu Indonesia Pintar 2021"
Post a Comment