NIaga

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Begini Cara Daftar Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021

 Pemerintah melalui Kementerian Sosisal atau kemensos tahun 2021 ini kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mayarakat kurang mampu dan terdaftar di program kelurga harapan (PKH)

Program ini diberikan sebagai dukungan pemerintah untuk meringankan beban biaya hidup akibat pandemi yang masih berlangsung. Salah satunya bantuan PKH adalah memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan balita (0-6 tahun)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH, balita dan ibu hamil akan dikirimkan melalui rekening yang sudah dibuatkan perkeluarga. Sedangkan untuk pencairannya sendiri melalui bank himpunan negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN

Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja Agar Dapat 600 Ribu/Bulan

Pada program ini memilki batas jumlah penerima tiap keluarga sebanyak 4 orang. Penerima PKH terdiri dari 2 komponen yaitu :

  1. Ibu hamil, anak usia dini, balita dan disabilitas
  2. komponen lainnya bantuan pendidikan PKH usia sekolah SD hingga SMA
Berikut rincian BLT Program PKH 2021 berdasarkan komponen :

Komponen Kesehatan
  • Anak usia dini sebesar 3 juta pertahun
  • ibu hamil sebesar 3 juta pertahun
Kompenen Pendidikan
  • anak 6-21 tahun yang belum menyelsaikan wajib belajar
  • SD/Sederajat mendapatkan 900 ribu per tahun
  • SMP/Sederajat mendapatkan 1,5 juta per tahun
  • SMA/Sederajat mendapatkan 2 Juta per tahun
  • Disabilitas berat dan lansia mendapatkan 2,4 Juta per tahun

Kementerian Sosial atau Kemensos telah menentukan proses pendaftaran penerima BLT PKH 2021, adapaun salah satu syaratnya adalah masyarakat kategori kurang mampu. Berikut proses pendaftaran yang dikutip dari website indonesia.go.id
  1. Warga Indonesia (kurang mampu) mendaftarkan data keluarga berupa KK dan KTP ke desa atau kelurahan
  2. Kemudian akan di musyawarakan ditingkat desa/kelurahan untuk menentukan layak atau tidak menerima bantuan BLT PKH sehingga dapat dimasukkan kedalam DTKS
  3. Setelah musyawarah dan mendapatkan hasil, makan dibuat berita acara yang ditanda tangani kepada desa atau lurah serta perangkat desa lainnya
  4. Kemudian akan diserahkan ke dinas terkait yaiut dinasi sosial untuk diverifikasi dan validasi dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan kerumah
  5. Data yang sudah di verfikasi dan validasi akan dinputkan ke sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecematan
  6. hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke bupati/walikota
  7. Bupati/walikota menyampaikan hasil verfikasi dan validasi ke gubernur untuk diteruskan kepada menteri
  8. Data penerima PKH dapat dilihat di website dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan nomor NIK penerima

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat berguna bagi banyak orang. Silahkan diikuti tahapan yang telah diberikan untuk mengikuti program bantuan PKH 2021 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos)

0 Response to "Begini Cara Daftar Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel